Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng, Bhabinkamtibmas Sematu Jaya Ingatkan Warga Cegah Karhutla

Ditulis oleh

di

Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Mekar Mulya, Desa Wonorejo, dan Desa Rimba Jaya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Wonorejo, Minggu (06/09/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Yoga Trapsilo tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan, sekaligus menyampaikan ketentuan hukum serta sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

Dalam sosialisasi tersebut, warga diingatkan bahwa Karhutla dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari gangguan kesehatan seperti ISPA, kerusakan lingkungan, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla serta tidak melakukan pembakaran lahan.

Selain sosialisasi, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi antara Bhabinkamtibmas dengan warga. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan potensi Karhutla maupun gangguan keamanan di lingkungan desa.

Melalui kegiatan tersebut, Polri terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam pencegahan Karhutla serta membangun sinergi dengan warga untuk menjaga lingkungan dan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Sematu Jaya. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *