Polres Lamandau Ungkap Lima Kasus Curanmor dan Curat, Tiga Tersangka Diamankan

Ditulis oleh

di

Lamandau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamandau selama periode Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pengungkapan, terdapat lima perkara yang berhasil ditangani, terdiri dari empat kasus Curanmor dan satu kasus Curat. Dari lima perkara tersebut, empat perkara telah masuk tahap penyidikan, sementara satu perkara masih dalam tahap penyelidikan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dewasa.

Dari sejumlah perkara tersebut, Satreskrim Polres Lamandau mengamankan tujuh unit sepeda motor roda dua sebagai barang bukti Curanmor. Sementara dalam perkara Curat, turut diamankan satu unit brankas, linggis, selimut, satu unit laptop, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Salah satu kasus Curanmor terjadi di Jalan Batu Batanggui, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, pada Kamis (6/8/2026). Pelaku mengambil sepeda motor milik korban setelah sebelumnya sempat meminta untuk meminjam kendaraan tersebut namun tidak diizinkan. Pelaku kemudian kembali ke rumah korban dan mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah.

Dalam kasus lainnya, polisi mengungkap pencurian sepeda motor di wilayah Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik. Kendaraan korban yang ditinggalkan di depan rumah menjadi sasaran pelaku. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Curanmor.

Sementara itu, perkara Curat terjadi di Peron Dewi Sukses Bersama, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, pada Rabu (5/8/2026). Pelaku masuk ke kantor peron dengan cara mencongkel dinding belakang menggunakan linggis, kemudian mengambil brankas dan laptop. Uang sebesar Rp800 ribu yang berada di dalam brankas juga diambil, sedangkan brankas ditinggalkan di lokasi.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau melalui Satreskrim dalam melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Melalui pengungkapan tersebut, Polres Lamandau terus berupaya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamandau. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *