Polres Lamandau Ungkap 2 Kasus Narkotika, Amankan Sekitar 6 Kilogram Sabu

Ditulis oleh

di

Lamandau – Kamis (13/08/2026), Polres Lamandau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam periode Juli hingga Agustus 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang tersangka laki-laki dewasa diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 5.942,33 gram atau sekitar 6 kilogram.

Pengungkapan pertama dan kedua dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam perkara pengungkapan pertama, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.951 gram sabu, uang tunai sebesar Rp490 ribu, tiga unit telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda empat.

Selanjutnya, pengungkapan kedua. Petugas kembali mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti berupa 3.991,33 gram sabu, satu buah tas ransel, uang tunai sebesar Rp1 juta, dua unit telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda dua.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lamandau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masuk dan melintasi wilayah hukum Polres Lamandau.

Sepanjang tahun 2026 hingga 20 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengungkap 19 kasus narkotika dengan 32 tersangka, dengan barang bukti berupa 55.741,89 gram sabu, 15.378 butir inex, dan 5 cartridge cairan etomidate.

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan peredaran narkotika yang melewati wilayah hukum Polres Lamandau berasal dari Pontianak, dengan sejumlah jalur menuju Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin hingga Samarinda.

Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta melakukan penegakan hukum terhadap jaringan dan pelaku tindak pidana narkotika.

Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.(Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *