Penulis: Admin

  • Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Tinggalkan Kebiasaan Membakar Lahan dengan Pendekatan Humanis

    Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Tinggalkan Kebiasaan Membakar Lahan dengan Pendekatan Humanis

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah – Dalam rangka memperkuat langkah preventif terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Marikit melaksanakan sosialisasi di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, pada Selasa, (28/07/2026) pagi, dengan mengajak warga meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar melalui pendekatan humanis.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menegaskan bahwa Polri terus memperkuat kolaborasi bersama masyarakat dan unsur terkait, termasuk pihak korporasi, guna memastikan pencegahan karhutla berjalan terpadu dan berkelanjutan.

    Melalui interaksi langsung, Bhabinkamtibmas menyampaikan edukasi kepada warga terkait larangan pembakaran lahan, disertai penjelasan konsekuensi hukum serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dan pihak terkait diimbau membangun komunikasi cepat apabila menemukan indikasi aktivitas pembakaran maupun potensi titik api, sehingga dapat segera ditangani secara dini bersama aparat dan unsur desa.

    Upaya ini menegaskan komitmen bersama bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kolektif, sehingga sinergi antara Polri, masyarakat, pemerintah desa, dan pelaku usaha diharapkan mampu menjaga stabilitas kamtibmas serta kelestarian lingkungan. (RR25)

  • Bhabinkamtibmas Polsek Marikit Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Sanksi Hukumnya di Desa Tumbang Mandurei

    Bhabinkamtibmas Polsek Marikit Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Sanksi Hukumnya di Desa Tumbang Mandurei

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Sebagai bentuk upaya preventif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Marikit, Bhabinkamtibmas Desa Buntut Leleng, Briptu M. Irfan Ilham, melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika kepada masyarakat Desa Tumbang Mandurei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Selasa (28/07/2026) siang.

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda. Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan terkait ketentuan hukum dan ancaman pidana bagi penyalahguna maupun pelaku peredaran gelap narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemberantasan narkoba melalui langkah-langkah preemtif dan preventif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

    “Pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan dan peran serta seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya narkoba serta turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolsek.

    Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga lingkungan yang aman dan kondusif serta memperkuat kepedulian bersama terhadap ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

  • Patroli Polsek Marikit Menegaskan Komitmen Perlindungan kepada Warga

    Patroli Polsek Marikit Menegaskan Komitmen Perlindungan kepada Warga

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Wujud kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, Personel Polsek Marikit melaksanakan patroli siang di Kecamatan Marikit, Selasa (28/07/2026). Kegiatan ini difokuskan untuk memastikan aktivitas masyarakat berlangsung dalam kondisi tertib dan terpantau.

    Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit, IPTU Budi Hartono, S.H., menegaskan bahwa patroli merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan serta mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

    Pada jalur aktivitas ekonomi masyarakat, personel hadir di pasar dan titik layanan publik untuk memastikan pergerakan warga berlangsung tanpa gangguan serta tetap dalam pengawasan kepolisian.

    Di tengah ruang mobilitas warga yang cukup dinamis, personel menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan di lingkungan sekitar.

    Sebagai bentuk penguatan kehadiran operasional di lapangan, patroli difokuskan untuk menjaga keteraturan aktivitas masyarakat sekaligus mempersempit ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk gangguan keamanan.

    Dalam kerangka pengabdian berkelanjutan kepada masyarakat, Polsek Marikit menegaskan komitmen perlindungan melalui patroli rutin guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif. (RR25)

  • Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek sanaman mantikei Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

    Mendukung Ketahanan Pangan, Personil Polsek sanaman mantikei Cek Lokasi Pemanfaatan Pekarangan Warga.

    KATINGAN – Polsek sanaman mantikei – Polres Katingan Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Memperkuat Ketahanan dan Kedaulatan pangan Nasional, jajaran Polsek Sanaman Mantikei terus mengintensifkan kunjungan ke warga diwilayah Kecamatan sanaman mantikei, Kabupaten Katingan, Selasa(28/7/2026) pagi

    Dalam setiap kunjungannya, para Personel Polsek sanaman mantikei  mensosialisasikan Program Ketahanan Pangan ini adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan di Masyarakat, dengan menyediakan ketersediaan pangan yang cukup dari berbagai sumber termasuk tanaman, ternak, dan ikan.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Sanaman Mantikei IPDA Dr. DEDY.,S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya nyata dari Polsek Sanaman Mantikei untuk turut serta menjaga kedaulatan pangan di tingkat lokal. “Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman dan keterampilan untuk mendukung ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan perekonomian mereka,” ujarnya.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu warga dalam memaksimalkan potensi sumber daya yang ada serta mendukung tercapainya ketahanan pangan yang merata di seluruh wilayah Kecamatan  sanaman mantikei Kabupaten Katingan. tutupnya. (PBS29)

  • Langkah Preemtif Cegah Karhutla, Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sosialisasi Maklumat Kapolda

    Langkah Preemtif Cegah Karhutla, Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sosialisasi Maklumat Kapolda

    Katingan- Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Polres Katingan, Iptu Udung, S.H., M.H., beserta Personel melaksanakan kegiatan sambang Damang Adat Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa (28/7/2026) pagi.

    Pada kesempatan tersebut menjalin silaturahmi kamtibmas sembari mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.

    Diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Udung, S.H., M.H., isi dari Maklumat Kapolda adalah tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

    Dalam maklumat bernomor Mak/1/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026, ditegaskan bahwa pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Karena itu, seluruh masyarakat maupun pelaku usaha diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan karhutla”, ucapnya.

    Dalam maklumat tersebut diterangkan dengan jelas bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

    “Diantaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda mencapai Rp. 15 miliar”, papar Kapolsek.

    Selain melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, maklumat itu juga menegaskan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara, air maupun kerusakan lingkungan hidup.

    Selanjutnya, Kapolsek menggandeng Damang Adat untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat mencegah terjadinya karhutla yang merupakan tanggungjawab bersama.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran,” imbaunya. (ptsg)

  • Polda Kalteng Ajak Masyarakat Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan

    Polda Kalteng Ajak Masyarakat Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan

    Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memanjatkan doa memohon turunnya hujan menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Menurutnya, doa bersama merupakan ikhtiar spiritual yang diharapkan dapat berjalan beriringan dengan berbagai upaya pencegahan karhutla yang terus dilakukan oleh pemerintah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama berdoa memohon agar Allah SWT menurunkan hujan sebagai rahmat bagi daerah kita. Semoga dengan turunnya hujan, ancaman kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah serta aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolda, Selasa (28/7/2026).

    Kapolda Kalteng mengatakan, musim kemarau yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah memerlukan perhatian bersama. Selain memperkuat langkah-langkah mitigasi di lapangan, masyarakat juga diajak memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar segera menurunkan hujan sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan.

    Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

    Selain mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi, Polda Kalteng bersama jajaran terus meningkatkan patroli, pemantauan daerah rawan karhutla, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam penangan karhutla.

    “Kami berharap ikhtiar lahir dan batin yang dilakukan secara bersama-sama dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kalteng, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah meluasnya lahan terbakar yang berdampak pada kesehatan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat,” pungkasnya.

  • Tak Kenal Lelah, Polda Kalteng Padamkan Karhutla di Sabangau dan Tumbang Nusa

    Tak Kenal Lelah, Polda Kalteng Padamkan Karhutla di Sabangau dan Tumbang Nusa

    Palangka Raya – Tanpa mengenal rasa lelah, personel Polda Kalimantan Tengah terus berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar api tidak semakin meluas.

    Kali ini, personel memadamkan api di lahan yang berlokasi di Kelurahan Sabangau, Kota Palangka Raya dan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

    “Pemadaman kami lakukan secara manual dengan menggunakan mesin pompa air dan alat gebuk api. Untuk luasan lahan yang terbakar saat ini masih dalam penyelidikan kami,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (28/7/2026).

    Dia menjelaskan bahwa upaya pemadaman tidak mudah dilakukan sebab kebakaran telah mencapai bagian dalam tanah yang diketahui berkonturkan gambut, ditambah lagi dengan kondisi permukaan yang dipenuhi semak belukar kering.

    “Kendati demikian tidak sama sekali menyurutkan semangat kami untuk berupaya semaksimal mungkin memadamkan karhutla yang terjadi, sehingga sumber api dapat benar-benar padam dan tidak sampai merambat ke area sekitarnya,” ujarnya.

    Kombes Pol Budi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, sebab akan ada sanksi pidana bagi masyarakat maupun koorporasi yang melakukan pembakaran lahan.

    Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, sebagai upaya mencegah paparan langsung kabut asap dampak dari karhutla ini.

    “Dan saya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila tidak ada urusan yang penting, lebih baik di rumah saja agar tidak terpapar kabut asap,” pungkasnya.

  • Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

    Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

    PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah memberikan pendampingan psikologi atau trauma healing kepada personel yang terlibat dalam Operasi Satgas Aman Nusa II sebagai upaya menjaga kesehatan mental dan kesiapan personel selama menjalankan tugas.

    “Pendampingan psikologi ini bertujuan membantu personel mengelola tekanan dan beban psikologis yang muncul selama pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng, Kompol Jarot Budi Purnomo, S.Psi., M.Si, Selasa (28/7/2026).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng dengan memberikan layanan pendampingan kepada personel Satgas Aman Nusa II yang terlibat dalam penanganan berbagai situasi di lapangan.

    Pendampingan dilakukan melalui pendekatan psikologis yang bertujuan menjaga kondisi emosional personel agar tetap stabil, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan optimal.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap personel memiliki kondisi psikologis yang baik sehingga tetap fokus, tangguh, dan siap melaksanakan tugas,” ujarnya.

    Selain memberikan pemulihan psikologis, kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi personel untuk menyampaikan kondisi maupun kendala yang dirasakan selama bertugas.

    Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng menilai kesehatan mental merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian, terutama pada operasi yang memiliki tingkat tekanan tinggi.

    “Pendampingan ini juga menjadi langkah preventif agar personel mampu mengelola stres dengan baik serta menjaga semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Polda Kalteng berkomitmen terus memberikan dukungan psikologis kepada personel sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang berkelanjutan.

    Melalui layanan tersebut diharapkan personel tetap memiliki daya tahan mental yang baik, mampu menghadapi tantangan tugas, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

    “Pendampingan psikologi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan sebagai bentuk perhatian institusi terhadap kesehatan mental personel yang menjalankan tugas negara,” tutupnya.

  • Polres Kotim Gelar Press Release Perkara Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Berhasil Diamankan

    Polres Kotim Gelar Press Release Perkara Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Berhasil Diamankan

    Sampit – Polres Kotawaringin Timur menggelar Press Release terkait pengungkapan perkara penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H. mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. di depan Aula Lobi Polres Kotim, dan dihadiri Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E, Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani S.K.M., S.H., M.M dan Kanit Reskrim Baamang Ipda Lukas Tindan serta rekan-rekan media, pada hari Selasa pagi (28/07/2026).

    Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim membacakan kronologis kejadian yang terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar Jl. Baamang I RT. 06 RW. 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim.

    Berawal saat pelaku berinisial RY, 31 th mau membeli sabu, saat duduk menunggu, Tiba-tiba datang korban RZ yang dalam keadaan emosi menagih hutang kepada pelaku. Cekcok pun terjadi, hingga korban mencekik leher pelaku RY.

    Atas perbuatan korban RZ maka pelaku RY marah kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menusukkannya ke arah korban. RZ sebanyak 3 kali. Tusukan tersebut mengenai bagian dada dan lengan kiri korban. pelaku langsung melarikan diri.

    Tanggal 25 Juli 2026, Pelaku RY dapat informasi korban meninggal dunia akibat luka yang diderita dan bermaksud melarikan diri.

    Berkat penyelidikan intensif, pada 26 Juli 2026 Unit Resmob Polres Kotim dipimpin Kasat Reskrim gabungan sat Intelkam Polres Kotim dan unit Reskrim Polsek Baamang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. di pinggir jalan Desa Telaga. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hms)

  • Kapolda Kalteng Instruksikan Polres Jajaran Selidiki Penyebab Karhutla

    Kapolda Kalteng Instruksikan Polres Jajaran Selidiki Penyebab Karhutla

    PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menginstruksikan seluruh Polres, Polresta, hingga Polsek di wilayah hukum Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mengetahui penyebab munculnya api.

    Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, usai melakukan patroli bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi dan unsur Forkopimda, di Kelurahan Sabangau, Selasa (28/7/2026).

    “Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api,” kata Kapolda Kalteng.

    Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan setiap peristiwa karhutla ditangani berdasarkan fakta di lapangan. Penyelidikan juga bertujuan untuk mengetahui apakah kebakaran dipicu unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya.

    Kapolda mengungkapkan, jajaran Polresta bersama Polsek telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik lahan yang terbakar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali informasi dan memperdalam penyelidikan terhadap asal mula kebakaran.

    “Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

    Menurutnya, penyidik akan mengkaji seluruh kemungkinan penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar maupun kelalaian masyarakat saat beraktivitas di kawasan hutan atau lahan, seperti memancing dan meninggalkan api tanpa dipastikan padam.

    “Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian, misalnya saat memancing dan meninggalkan api di lokasi. Semua akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.