Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau melaksanakan sosialisasi dan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum yang berlaku, Sabtu (24/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bripda Ferdi selaku Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kerusakan ekosistem, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.
Selain itu, masyarakat diberikan penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam pencegahan dini Karhutla serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, Polsek Lamandau berharap masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mematuhi larangan pembakaran lahan, dan berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan tersebut juga menjadi upaya mempererat hubungan kemitraan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (Hms)

Tinggalkan Balasan