Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Delang bersama personel Polsek Delang melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada jamaah Salat Jumat di Masjid Muhajirin, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Aipda Hendrius Apriadi, S.H., selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Delang, bersama Brigpol Chandra Tri Prayoga selaku Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Dalam sosialisasi itu, personel juga menjelaskan dampak Karhutla terhadap kesehatan, seperti gangguan pernapasan atau ISPA, kerusakan ekosistem, serta hilangnya keanekaragaman hayati.
Selain menjelaskan dampak lingkungan, personel menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masyarakat juga diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi titik api di wilayahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Delang berharap masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mematuhi larangan pembakaran lahan, serta berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (Hms)

Tinggalkan Balasan