Lamandau – Satresnarkoba Polres Lamandau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I di Jalan Lintas Kalimantan, Kabupaten Lamandau, dengan mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 705,56 gram dan 400 butir pil ekstasi, Kamis (22/10/2026).
Pengungkapan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priawanto, S.E., setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menghentikan sepeda motor Honda ADV berwarna merah yang dicurigai dan mengamankan seorang pria berinisial H. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu serta 400 butir pil ekstasi di dalam sejumlah tas dan kemasan.
Selain narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, antara lain satu unit sepeda motor Honda ADV, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp950.000, serta beberapa tas dan dokumen kendaraan. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana, atau pasal alternatif sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Hms)

Tinggalkan Balasan