Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, mengingat api dapat merambat dan menyebabkan kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama pada saat kondisi cuaca panas dan kering.
Selain itu, personel Polsek Marikit juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Polsek Marikit mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Tumbang Dakei untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, serta berperan aktif dalam menjaga wilayah Kecamatan Marikit agar tetap aman dari ancaman Karhutla.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan