PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah mengimbau seluruh pelaku usaha perkebunan agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan bahwa larangan pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar,” kata Budi Rachmat, Kamis, (3/9/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya perusahaan maupun pelaku usaha di sektor perkebunan, agar tidak melakukan praktik pembukaan lahan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas perekonomian serta menimbulkan kabut asap yang berdampak luas.
“Bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut, terdapat ancaman sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Budi menambahkan, Polda Kalteng terus mengingatkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menerapkan cara pembukaan serta pengolahan lahan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga Kalimantan Tengah dari ancaman karhutla dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan