Lamandau – Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Lemdiklat Polri bersama Polsek Bulik melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada Raja Dayak Tomun Ir. Marukan Hendrik, M.A.P. beserta anggota di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (31/08/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Bulik AKP Karno, S.H., personel Satgas BKO Edukasi Lemdiklat Polri, serta Raja Dayak Tomun Ir. Marukan Hendrik, M.A.P. beserta anggota. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas dengan tokoh adat dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri menyampaikan edukasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta ketentuan hukum, termasuk sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melanggar ketentuan.
Raja Dayak Tomun menyampaikan dukungan terhadap upaya Polri dalam mencegah dan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Namun, dalam pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan keberadaan budaya dan kearifan lokal masyarakat Dayak dalam kegiatan berladang.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya menghargai kearifan lokal masyarakat dalam membuka ladang dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pergub Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin pemahaman dan sinergitas yang semakin kuat antara Polri, Satgas Edukasi Karhutla, serta tokoh adat dalam mencegah Karhutla dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokal masyarakat.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 WIB. (Hms)

Tinggalkan Balasan