Lamandau – Personel Polsek Bulik melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi layanan Polisi 110 kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Bulik pada Kamis (13/08/2026) sebagai upaya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pemahaman kepada warga mengenai layanan Call Center Polisi 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan, tindak kriminalitas, kecelakaan, maupun kejadian lain yang membutuhkan kehadiran Kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan memberikan informasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polsek Bulik meningkatkan komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat, sehingga warga mengetahui akses pelayanan Kepolisian yang dapat digunakan ketika membutuhkan bantuan.
Melalui sosialisasi layanan Polisi 110, Polsek Bulik terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Kepolisian apabila membutuhkan bantuan maupun menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (Hms)

Tinggalkan Balasan