KATINGAN – Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polsek Marikit Polres Katingan Polda Kalteng menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba serta Sanksi Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Tumbang Dakei, Kec. Marikit, Selasa (02/06/2026) Pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei, Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang, dengan sasaran masyarakat setempat.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, dan masa depan generasi muda.
Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai ancaman sanksi pidana bagi penyalah guna maupun pengedar narkotika sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Marikit,” tegas Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib, aman, dan kondusif. Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmen mendukung Polri dalam mewujudkan Katingan Bersinar: Bersih Narkoba.
Tinggalkan Balasan