Ditpolairud Polda Kalteng Sosialisasikan Maklumat Kapolda Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan

Ditulis oleh

di

PULANG PISAU – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Tengah gencar melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat pesisir dan pengguna jasa pelabuhan, Minggu (6/9/2026).

Personel Kapal Polisi XVIII-2002 dengan menyasar dermaga, pangkalan kapal, serta pemukiman warga di bantaran Sungai Kahayan. Dalam sosialisasi tersebut, petugas membacakan isi Maklumat Kapolda Kalteng dan mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Sesuai Maklumat Kapolda Kalteng, setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”.

Selain penyampaian lisan, personel juga membagikan maklumat tertulis, pamflet, dan stiker imbauan. Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya pembakaran hutan dan lahan melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam rangka Operasi Bina Karhutla 2026. Patroli laut dan sungai juga terus ditingkatkan untuk memantau wilayah rawan karhutla di daerah pesisir dan aliran sungai.

“Kami berharap dengan disampaikannya Maklumat Kapolda ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat. Mari bersama-sama menjaga Kalimantan Tengah agar tetap bersih dari asap dan aman dari kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Ditpolairud Polda Kalteng berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas kabut asap. (Kp2002)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *