Perkuat Pencegahan Karhutla, Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Sambangi Masyarakat

Ditulis oleh

di

Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi bagaimana mencegahnya sejak awal. Hal tersebut dilakukan siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla dengan menyambangi masyarakat dan Manggala Agni di wilayah Kabupaten Sukamara. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan edukasi mengenai bahaya Karhutla sekaligus Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Selasa (01/09/2026) Pagi.

Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Sebab, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Berdasarkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sementara berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ancamannya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan yang tercantum dalam maklumat. Edukasi ini menjadi pengingat bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko menimbulkan Karhutla, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Pesannya sederhana. Jangan anggap api kecil sebagai hal sepele. Karena satu api bisa membakar lebih dari sekadar lahan, dampaknya dapat mengganggu lingkungan, kesehatan, aktivitas, bahkan kehidupan banyak orang. Mencegah Karhutla dimulai dari satu keputusan sederhana. Jangan membakar.(HMS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *