Lamandau – Polsek Bulik melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada warga masyarakat Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, di lingkungan pemukiman warga serta lokasi pertanian masyarakat, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kabut asap, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berdampak terhadap aktivitas transportasi dan perekonomian warga.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, warga juga diberikan penjelasan terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan di wilayahnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Bulik, khususnya Desa Sungai Mentawa.
Kapolsek Bulik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung upaya pencegahan karhutla demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas asap.(Hms)

Tinggalkan Balasan