Polsek Marikit Gencarkan Sosialisasi Bahaya Illegal Logging dan Sanksi Pidananya kepada Masyarakat

MARIKIT – Polsek Marikit melalui Bhabinkamtibmas Desa Buntut Leleng melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan dan sanksi pidana bagi pelaku Illegal Logging kepada masyarakat Desa Buntut Leleng, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Minggu (10/5/2026) pagi.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait bahaya penebangan liar tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono,S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe,S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri dalam mencegah terjadinya Illegal Logging serta menjaga kelestarian hutan di wilayah Kecamatan Marikit.

“Illegal Logging tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, banjir, tanah longsor, serta rusaknya habitat flora dan fauna. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar,” ujar Kapolsek.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif serta mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *