Cegah Karhutla, Polsek Lamandau Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

Ditulis oleh

di

Lamandau – Personel Polsek Lamandau melalui kegiatan Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan kepada jamaah Salat Jumat di Masjid Al Amanah, Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripka Tombang Sahat selaku Kanit Provost Polsek Lamandau bersama Bripda Etsa Juniawan selaku Bhabinkamtibmas. Dalam sosialisasi itu, personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar serta menjelaskan dampak Karhutla, seperti pencemaran udara, gangguan kesehatan berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kerusakan ekosistem, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Personel juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masyarakat diimbau untuk turut melakukan pencegahan dini dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan potensi titik api di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, Polsek Lamandau berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat serta terbangun partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan. Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan kondusif, sekaligus mempererat hubungan kemitraan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *