Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Mekar Mulya, Desa Wonorejo, dan Desa Rimba Jaya, Aipda Yoga Trapsilo, melaksanakan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), sanksi pidana, serta dampaknya kepada warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Yoga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau menyalakan api tanpa pengawasan, terutama selama musim kemarau.
Warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan dan lingkungan serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Masyarakat diajak berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi kebakaran.
Melalui kegiatan ini, Polres Lamandau terus mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah Karhutla serta menjaga lingkungan agar tetap aman dan terpelihara. (Hms)

Tinggalkan Balasan