Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Delang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Warga

Ditulis oleh

di

Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Kubung, Desa Sekombulan, dan Desa Hulu Jojabo, Brigpol Felik Pepbri, S.Sos., melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidananya kepada warga di warung makan perbatasan wilayah Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Senin (19/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Felik mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla, mulai dari pencemaran udara dan gangguan kesehatan seperti ISPA hingga kerusakan ekosistem dan lingkungan.

Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Warga juga diajak berperan aktif dalam mencegah Karhutla dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menemukan titik api.

Melalui sosialisasi ini, Polres Lamandau terus mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Delang. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *