Bhabinkamtibmas Tapin Bini Ajak Warga Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan

Ditulis oleh

di

Lamandau – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tapin Bini, Desa Samu Jaya, dan Desa Suja, Bripda Etsa Juniawan, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada warga RT 01, Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Minggu (18/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bripda Etsa Juniawan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor Mak/01/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026. Warga diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, termasuk risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, masyarakat diingatkan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Warga juga diajak berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Lamandau terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kemitraan antara Bhabinkamtibmas dan warga untuk mencegah Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *