Tangani Tiga Perkara Karhutla, Polres Lamandau Laksanakan Press Release Tindak Pidana Karhutla

Ditulis oleh

di

Lamandau – Polres Lamandau melalui Satreskrim melaksanakan press release terkait penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau, Minggu (18/10/2026).

Perkara pertama terjadi di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, dengan luas lahan terbakar sekitar 3 hektare. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku berinisial M.E., termasuk melengkapi keterangan saksi dan pemeriksaan ahli.

Perkara kedua terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, dengan luas lahan terbakar sekitar 4 hektare. Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa terhadap terduga pelaku berinisial M.

Sementara itu, perkara ketiga terjadi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 0,3 hektare. Terduga pelaku berinisial A.F. diduga membakar tumpukan tanaman semangka sisa panen. Dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Polres Lamandau menegaskan komitmennya dalam menangani perkara Karhutla serta mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar demi mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lamandau. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *