Cegah Kerusakan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Marikit Sosialisasi Larangan Illegal Mining di Tumbang Hiran

Ditulis oleh

di

KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H., pada Rabu 14 Oktober 2026 pukul 11.45 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Rangan Surai Polsek Marikit Aiptu Edi Siswanto A. melaksanakan Sosialisasi Larangan Illegal Mining serta Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penambangan Liar di Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit Kab. Katingan.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman dampak negatif illegal mining terhadap kerusakan lingkungan dan DAS Katingan, menyampaikan sanksi hukum sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, mengajak warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, serta mendorong warga segera melapor ke Polri jika menemukan aktivitas illegal mining.

Hasil kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. Masyarakat memahami materi dan mendukung Polri dalam pencegahan dan penindakan illegal mining demi menjaga kelestarian lingkungan.

Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. menegaskan :

“Hari ini Rabu 14 Oktober, kami tegaskan stop illegal mining. Merusak lingkungan, merusak sungai Katingan. Ada sanksi pidana berat sesuai UU Minerba. Bhabinkamtibmas kami edukasi warga agar tidak terlibat tambang ilegal. Jaga alam Marikit,” tegas Kapolsek.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *