Polda Kalteng Menangkan Gugatan Pra Peradilan, Kabidkum: Bukti Proses Hukum Berjalan Profesional

 

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) berhasil memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan terhadap Satreskrim Polresta Palangka Raya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam sidang yang berlangsung, Selasa (10/3/2026), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya, menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, Ir. Ergan Tujung, yang diwakili oleh Kantor Hukum Bias Layar.

Dalam putusannya, Hakim menolak permohonan dari pemohon terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksut dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hakim menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, mulai dari proses penyelidikan, penerbitan surat perintah, penetapan tersangka, hingga penyidikan, telah sesuai prosedur hukum dan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.I.K., mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. mengapresiasi kinerja pihaknya yang telah melakukan pendampingan secara profesional sejak awal persidangan hingga pencapaian putusan tersebut.

“Putusan ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya telah dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Polda Kalteng menghormati setiap proses hukum dan siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan secara transparan,” tutup Kabidkum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *